Sleman  

Tragis! Pasangan Muda di Sleman Diamankan Usai Ditemukan Jasad Bayi Terkubur di Kebun Pisang

Penemuan jasad bayi di Ngemplak
Polresta Sleman berhasil mengungkap peristiwa tragis berupa penemuan jasad bayi laki-laki yang dikubur di area kebun pisang tepat di depan sebuah rumah kost di wilayah Wedomartani, Ngemplak, Sleman, Rabu (30/7/2025). Foto: Polres Sleman

FaktaYogyakarta.id, SLEMAN – Kasus penelantaran dan kekerasan terhadap anak kembali mencuat di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Polresta Sleman berhasil mengungkap peristiwa tragis berupa penemuan jasad bayi laki-laki yang dikubur di area kebun pisang tepat di depan sebuah rumah kost di wilayah Wedomartani, Ngemplak, Sleman, Rabu (30/7/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kasus penelantaran dan kekerasan anak ini bermula dari laporan warga terkait penemuan mayat bayi di kawasan Maguwo. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan ke sejumlah klinik bersalin. Dari hasil penyelidikan, seorang bidan menyebut ada seorang perempuan muda yang datang dengan keluhan pasca melahirkan, namun tanpa membawa bayinya.

Informasi ini kemudian ditelusuri lebih lanjut, hingga polisi berhasil mengidentifikasi pasangan asal Temanggung, yaitu JA (20) dan AGR (22), yang tinggal di sebuah rumah kost di sekitar lokasi penemuan jasad. Dalam proses interogasi, JA mengakui telah melahirkan seorang bayi, sementara AGR mengaku mengubur bayi tersebut di kebun pisang depan kost mereka.

Petugas langsung menuju lokasi dan menemukan jasad bayi sesuai keterangan. Pasangan muda tersebut segera diamankan dan ditahan di Rutan Polresta Sleman pada hari yang sama.

Kapolresta Sleman menyatakan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 77B jo 76B dan/atau Pasal 80 jo 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • Satu buah kunci paralon besi sepanjang 30 cm

  • Satu potong sprei

  • Satu potong jaket warna hitam

Kepolisian menegaskan bahwa setiap anak berhak atas perlindungan dan rasa aman. Kasus kekerasan terhadap anak akan terus dikawal hingga tuntas, demi menegakkan hukum dan mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *