FaktaYogyakarta.id, SLEMAN — Polresta Sleman kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Dalam operasi penindakan yang dilakukan di wilayah hukumnya, aparat berhasil mengamankan sebanyak 78 botol miras illegal berbagai jenis dari tujuh lokasi berbeda.
Kapolresta Sleman menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan angka peredaran minuman keras yang tidak memiliki izin edar. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran miras ilegal di Sleman demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.
Dari hasil razia yang digelar, puluhan botol miras ilegal disita dari beberapa warung dan tempat yang diduga kerap menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi. Aparat kepolisian juga melakukan pendataan terhadap para pemilik tempat untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Menurut pihak kepolisian, peredaran miras ilegal sangat meresahkan masyarakat karena kerap menjadi pemicu tindak kriminal, perkelahian, hingga kecelakaan lalu lintas. Selain itu, minuman keras tanpa izin juga berbahaya bagi kesehatan karena tidak terjamin standar produksi maupun kandungan alkoholnya.
Ke depan, Polresta Sleman menegaskan akan rutin melakukan razia di titik-titik yang dianggap rawan peredaran miras ilegal. Masyarakat juga diminta turut berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan adanya aktivitas penjualan miras tanpa izin di lingkungan sekitar.
Dengan penindakan tegas ini, Polresta Sleman berharap masyarakat dapat merasa lebih aman serta terhindar dari dampak negatif yang ditimbulkan miras ilegal. Upaya ini juga menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik bagi warga Sleman.














