Hukum  

Pejabat Intelijen Kepabeanan SIS Disebut Terima Mobil Mazda Hingga Jam Tangan Mewah

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Dok. Ist)

Faktayogyakarta.id — Penanganan kasus korupsi di sektor kepabeanan nasional memasuki agenda krusial di meja hijau. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan tuntutan pidana penjara antara 2,5 hingga 3 tahun terhadap tiga petinggi perusahaan jasa pengurusan impor BR Cargo dalam perkara dugaan suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Mengacu pada jalannya persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (22/6/2026), Jaksa KPK menilai ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan draf dakwaan.

Terdakwa utama, John Field (JF) selaku pimpinan tertinggi BR Cargo, dituntut hukuman pidana 3 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

Sementara dua anak buahnya, yakni Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional dan Andri (AND) sebagai Ketua Tim Dokumen, masing-masing dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

“Para terdakwa secara bersama-sama memberikan uang pelicin dan berbagai fasilitas mewah kepada sejumlah pejabat teras DJBC agar memperoleh karpet merah berupa perlakuan khusus dalam proses pemeriksaan serta pengawasan barang impor yang ditangani perusahaan,” papar Jaksa KPK dalam pembacaan amar tuntutannya.

Rincian Suap Rp63,5 Miliar: Dari Dolar Singapura Hingga Jam TAG Heuer

Dalam draf tuntutan jaksa, total nilai suap dan fasilitas yang digelontorkan oleh komplotan korporasi ini mencapai angka yang fantastis, yakni Rp63,5 miliar. Seluruh aliran dana haram tersebut ditransaksikan secara bertahap sebanyak delapan kali sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026 dengan rincian sebagai berikut:

  • Uang Tunai Valas: Pecahan mata uang Dolar Singapura dengan nilai setara Rp61,7 miliar (berkisar antara Rp8,2 miliar hingga Rp8,97 miliar pada setiap termin pemberian).

  • Fasilitas Hiburan: Kamar khusus dan akomodasi senilai Rp1,4 miliar.

  • Jam Tangan Mewah: Merek TAG Heuer senilai Rp65 juta.

  • Armada Kendaraan: Satu unit mobil SUV Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.

Aliran dana komersial ilegal tersebut diduga kuat mengalir lancar ke kantong sejumlah pejabat tinggi di lingkungan DJBC, termasuk oknum berinisial RZL yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan, SIS selaku Kasubdit Intelijen, serta ORL sebagai Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I.

Misteri Kode Khusus Rp30 Miliar dalam Buku Kas Perusahaan

Tak hanya itu, dinamika persidangan juga membongkar temuan akuntansi forensik berupa adanya dugaan aliran dana tambahan sekitar Rp30 miliar kepada seorang pejabat tinggi lain di lingkungan Bea Cukai. Transaksi rahasia tersebut tercatat rapi dalam laporan keuangan internal BR Cargo menggunakan kode khusus (nominee code).

Dalam pertimbangan hukumnya, Jaksa KPK menilai tindakan para terdakwa telah mencederai iklim investasi yang sehat, merusak upaya pemberantasan korupsi nasional, serta menghancurkan integritas institusi kepabeanan di mata internasional.

Meski demikian, sikap kooperatif yang ditunjukkan para terdakwa selama persidangan serta status mereka sebagai pelanggar hukum pertama kali (first offender) menjadi poin utama dalam pertimbangan yang meringankan tuntutan hukuman.

*(Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *